Jakarta, Juni 2009
Nomor : 1240/4.1/VI/2009
Perihal : Tindak lanjut Pengaturan LAN
Kepada Yth.
Kepala Divisi/SPI
Perum Jamkrindo
di
Tempat
Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Pengembangan No 08/SE/4/IV/2009 tanggal 30 April 2009 perihal Pengaturan Jaringan Lokal (LAN) Perusahaan, khususnya pengaturan penggunaan akses internet dan pencegahan dini terhadap penyebaran virus melalui jaringan, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Akses browsing internet diperkenankan hanya untuk situs-situs yang berhubungan dengan Perum Jamkrindo, sebagaimana terdaftar pada tabel situs terlampir.
2. Daftar situs di atas dapat bertambah atau berkurang mengikuti perkembangan dan kebutuhan perusahaan.
3. Namun demikian, untuk mengakomodasi kebutuhan akses ke situs-situs yang tidak terdaftar pada tabel sebagaimana di sebut di atas, Divisi PUTI telah menempatkan 1 (satu) unit komputer internet dengan hak akses penuh yang dapat digunakan secara bersama-sama dan bergantian di ruang Divisi PUTI.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
DIVISI PENGEMBANGAN USAHA & TI
PERUM JAMKRINDO
Achmad Sonhadji
Kepala
Lampiran :
2 Internal.perum-sarana.com ( Situs ini : Cek Email Perusahaan )
3 www.gmail.com ( Cek Email Gmail )
4 www.yahoo.com ( Cek Email Yahoo )
5 www.pajak.go.id ( Direktorat Pajak )
6 www.depkeu.go.id ( Departemen Keuangan )
7 www.bumn.go.id ( Kementerian BUMN )
8 www.bi.go.id ( Bank Indonesia )
9 www.bapepam.go.id ( Bapepam )
10 www.hukumonline.com ( Referensi Hukum )
11 www.nakertrans.go.id ( Dep. Tenaga Kerja )
12 www.bpk.go.id ( BPK )
13 https://ibank.bri.co.id ( CMS Bank BRI E-Banking )
14 https://cms.bankmandiri.co.id/ ( CMS Bank Mandiri )