Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah :
——————————————————————
Merupakan suatu usaha yang bisa berdiri sendiri.
Berbadan Hukum, memiliki legalitas usaha.
——————————————————————
Kekayaan Bersih:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 10 miliar.
Kekayaan bersih tsb. diluar tanah dan bangunan.
Klaim:
Tidak dalam sedang proses klaim.
Subrogasi:
Tidak mempunyai hutang subrogasi.