Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil :
——————————————————————
Merupakan suatu usaha yang bisa berdiri sendiri.
Berbadan Hukum, memiliki legalitas usaha.
——————————————————————
Kekayaan Bersih:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta.
Kekayaan bersih tsb. diluar tanah dan bangunan.
Omzet Penjualan:
Omzet Penjualan per tahun maksimal Rp. 1 miliar.
Klaim:
Tidak dalam sedang proses klaim.
Subrogasi:
Tidak mempunyai hutang subrogasi.