Eligibilitas Nasabah
Calon debitur yang eligibel untuk mendapatkan fasilitas penjaminan kredit adalah usaha kecil, menengah dan koperasi.
Usaha kecil merujuk pada UU no. 9 tahun 1995 tentang kriteria usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan sebesar Rp. 200 juta, dengan omzet setahun Rp. 1 miliar.
Usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp. 10 miliar.
Untuk koperasi tidak ada batasan mengenai kekayaan bersih dan plafond yang dapat dijamin.