Mekanisme Penjaminan

- Kreditur mencairkan kredit kepada nasabah UKMK dengan penjaminan Perum Sarana.
- Atas penjaminan kredit Perum Sarana, nasabah membayar Imbal Jasa Penjaminan kepada Perum Sarana.
- Apabila terjadi kemacetan kredit, Bank berhak mengajukan klaim kepada Perum Sarana. Perum Sarana berkewajiban membayar ganti rugi (klaim) sebesar prosentase tertentu kepada Bank.
- Setelah penyelesaian klaim, nasabah UKMK berkewajiban membayar angsuran subrogasi kepada Perum Sarana.