Kredit Usaha Rakyat

Kategori

acsic

Links

Mekanisme Penjaminan

  1. Kreditur mencairkan kredit kepada nasabah UKMK dengan penjaminan Perum Sarana.
  2. Atas penjaminan kredit Perum Sarana, nasabah membayar Imbal Jasa Penjaminan kepada Perum Sarana.
  3. Apabila terjadi kemacetan kredit, Bank berhak mengajukan klaim kepada Perum Sarana. Perum Sarana berkewajiban membayar ganti rugi (klaim) sebesar prosentase tertentu kepada Bank.
  4. Setelah penyelesaian klaim, nasabah UKMK berkewajiban membayar angsuran subrogasi kepada Perum Sarana.