Kredit Usaha Rakyat

Kategori

acsic

Links

Prinsip Penjaminan

1. SUPPLEMENTARY SYSTEM
Penjaminan kredit merupakan pelengkap dari suatu kredit. Oleh sebab itu, penjaminan kredit hanya diberikan atas permintaan baik dari kreditur dan debitur.

2. FEASIBLE
Penjaminan kredit hanya diberikan apabila kreditur dan penjamin kredit berpendapat bahwa proposal / proyek layak dibiayai. Apabila salah satunya menyatakan tidak layak, maka tidak bisa diterbitkan penjaminannya.

3. PELENGKAP AGUNAN
Penjaminan kredit diberikan apabila debitur tidak memiliki agunan atau agunannya tidak mencukupi.

4. PEMBAYARAN SUBROGASI
Subrogasi adalah pengalihan hutang sejumlah klaim yang dibayar lembaga penjamin kredit kepada kepada kreditur atas kemacetan kredit debitur, dari yang semula utang debitur kepada kreditur menjadi utang debitur kepada lembaga penjamin kredit. Penarikan subrogasi ini tetap menjadi tugas kreditur.