Terminologi Penjaminan
Penjaminan kredit adalah kegiatan pemberian penjaminan kepada usaha kecil, menengah dan Koperas (UKMK) yang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak mencukupi agar dapat memperoleh kredit dari perbankan atau badan usaha pemberi kredit lainnya.Penjaminan kredit berbeda dengan asuransi kredit, dimana dalam asuransi kredit resiko yang ditanggung adalah resiko bank, sehingga dalam kontrak hanya melibatkan dua pihak yakni bank dan perusahaan asuransi.Sedangkan dalam penjaminan kredit pihak yang terlibat berjumlah 3 (tiga) yaitu bank/kreditur sebagai penerima jaminan, debitur sebagai terjamin dan perusahaan penjaminan sebagai penjamin.
Perbedaan lainnya adalah bahwa di dalam penjaminan kredit di kenal istilah piutang subrogasi, yaitu kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada perusahaan penjamin atas ganti rugi yang telah dibayarkan perusahaan penjamin kepada kreditur akibat kemacetan kredit debitur