Nasabah
Eligibilitas :
Nasabah yang eligibel untuk memanfaatkan layanan dari Perum Sarana adalah:
- Termasuk kategori Usaha Kecil Menengah atau Koperasi.
- Memiliki legalitas usaha.
- Tidak mempunyai kewajiban tertunggak.
- Track record bagus.
- Usaha tidak melanggar ketentuan hukum pemerintah.
Kriteria Usaha Kecil :
——————————————————————
Merupakan suatu usaha yang bisa berdiri sendiri.
Berbadan Hukum, memiliki legalitas usaha.
——————————————————————
Kekayaan Bersih:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta.
Kekayaan bersih tsb. diluar tanah dan bangunan.
Omzet Penjualan:
Omzet Penjualan per tahun maksimal Rp. 1 miliar.
Klaim:
Tidak dalam sedang proses klaim.
Subrogasi:
Tidak mempunyai hutang subrogasi.
Kriteria Usaha Menengah :
——————————————————————
Merupakan suatu usaha yang bisa berdiri sendiri.
Berbadan Hukum, memiliki legalitas usaha.
——————————————————————
Kekayaan Bersih:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 10 miliar.
Kekayaan bersih tsb. diluar tanah dan bangunan.
Klaim:
Tidak dalam sedang proses klaim.
Subrogasi:
Tidak mempunyai hutang subrogasi.
Kriteria Koperasi :
Legalitas:
Berbadan Hukum sesuai ketentuan UU Perkoperasian.
Klaim:
Tidak sedang proses klaim.
Subrogasi:
Tidak memiliki hutang subrogasi.