Kredit Usaha Rakyat

Kategori

acsic

Links

Produk

PENJAMINAN KREDIT

Pengertian Penjaminan:
Adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pemberian penjaminan untuk membantu Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi guna memperoleh kredit dari kreditur baik perbankan maupun badan usaha pemberi kredit lainnya.

Menitik beratkan pada pengambialihan risiko kegagalan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi sebagai pihak Terjamin sehingga kewajiban Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi kepada Kreditur sebagai Penerima Jaminan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan.

Peran sebagai Penjamin dilakukan dengan membayar sejumlah kewajiban Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi kepada kreditur dan selanjutnya pemenuhan kewajiban tersebut menjadi piutang subrogasi Perum JAMKRINDO kepada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang akan ditagih kembali baik secara bersama antara kreditur dengan Perum JAMKRINDO maupun sendiri-sendiri.

  1. Penjaminan Kredit Komersial
  2. Penjaminan Kredit Multi Guna
  3. Penjaminan Kredit Agribisnis
  4. Penjaminan Kredit Mikro
  5. Penjaminan Kredit Konstruksi
  6. Penjaminan Kredit BPR
  7. Penjaminan Kredit Distribusi
  8. Penjaminan Pembiayaan Syariah
  9. Penjaminan Kontra Garansi

BANTUAN MANAJEMEN DAN KONSULTASI

Bantuan manajemen dan konsultasi diberikan untuk memperbaiki manajemen Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi agar mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya. Dengan bantuan manajemen ini diharapkan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi mampu menjalankan usahanya secara profesional yang pada akhirnya akan menjamin eksistensinya seperti pelaku ekonomi lainnya.
Bantuan Manajemen dan Konsultasi dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli dari Perum JAMKRINDO atau dapat pula dilakukan oleh pihak lain yang kompeten yang dikontrak oleh Perum JAMKRINDO atas beban Perum JAMKRINDO.