Sekapur Sirih
Direktur Utama :
Dalam struktur perekonomian Indonesia, usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK) merupakan pelaku ekonomi mayoritas sekaligus menjadi kontributor utama dalam hal penyerapan tenaga kerja.
Bertitik tolak dari peran strategis UKMK di atas dan didorong upaya untuk memberdayakannya, Pada tahun 1971 Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), yang kemudian dilebur ke dalam Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) dengan tugas utama menjamin kredit yang disalurkan perbankan kepada koperasi.
Pada tahun 2000 pemerintah melebur Perum PKK ke dalam Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha (Perum Sarana) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 95 Tahun 2000.
Melalui PP tersebut pasar Perum Sarana diperluas, tidak hanya terbatas pada koperasi melainkan juga Usaha Kecil Menengah. Layanan yang ditawarkan Perum Sarana meliputi Penjaminan, Pembiayaan dan Bantuan Manajemen dan Konsultasi.
Sebagai perusahaan penjamin kredit, Perum Sarana bermitra dengan kreditur baik perbankan (nasional dan daerah) maupun kreditur non perbankan.
Saat ini Perum Sarana telah memiliki 11 (sebelas) Kantor Cabang yaitu di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Samarinda, Denpasar, Jakarta dan Medan serta akan terus kami kembangkan guna memberikan layanan yang terbaik, cepat dan memuaskan baik kepada UKMK maupun kepada kreditur (perbankan dan non perbankan). Kami bertekad untuk selalu Mitra Terpercaya Menuju Sukses.
[Nahid Hudaya]