About
Tentang Perum Jamkrindo
Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha selanjutnya disebut Perum Sarana merupakan BUMN yang didirikan dengan PP Nomor 95 Tahun 2000 untuk menggantikan dan melanjutkan tugas dan wewenang Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) sebagaimana telah didirikan oleh Pemerintah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1981 dan selanjutnya melalui PP Nomor 27 Tahun 1985.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan Perum Sarana adalah memberikan penjaminan kredit guna membantu Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam mengakses sumber pembiayaan, baik dari perbankan maupun badan usaha lainnya.
Kemudian dengan adanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2008 pada tanggal 19 Mei 2008 oleh Presiden Republik Indonesia, maka Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya, serta berubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Disingkat menjadi Perum Jamkrindo. Perubahan ini untuk lebih memfokuskan kegiatan usaha perusahaan pada sektor penjaminan kredit bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK ) -agar mampu berperan serta secara efektif dalam menunjang struktur perekonomian nasional yang tangguh, sehat dan efisien, yang merupakan salah-satu kebijaksanaan pembangunan nasional.