BUMN dan Keterbukaan Informasi
Posted: June 1st, 2010Softcopy BUMN dan Keterbukaan Informasi dalam Implementasi UU No 14 Tahun 2008 dapat di download disini
Softcopy BUMN dan Keterbukaan Informasi dalam Implementasi UU No 14 Tahun 2008 dapat di download disini
Softcopy UNDANG‐UNDANG NO. 14/2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) dapat di download disini
Strategi bisnisnya semakin dipertajam demi meraih hasil yang menguntungkan. Idealismenya untuk memberdayakan UMKMK yang feasible namun belum bankable, diwujudkan misalnya dengan membuka pasar-pasar baru dan menggancang sinergi saling menguntungkan.
Sebagai perusahaan yang ditunjuk melaksanakan kebijakan pembangunan nasional melalui peningkatan dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) agar mampu berperan secara efektif dalam menunjang struktur perekonomian nasional yang tangguh, sehat, dan efi sien, maka Perum Jamkrindo (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia) lebih memfokuskan diri melaksanakan egiatan penjaminan kredit bagi UMKMK. Dengan visi dan misinya, Jamkrindo bertekad mempermudah UMKMK mengakses sumber pembiayaan baik dari perbankan maupun kreditur lainnya.
Dana Jamkrindo makin gemuk pascaprogram KUR. Di mana saja dana gemuk itu disimpan? Apa langkah Jamkrindo jika KUR dihentikan?
Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo merupakan salah satu perusahaan umum milik negara yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penjaminan kredit yang dikhususkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Pascaadanya program KUR, Jamkrindo tumbuh begitu pesat dengan ekuitas yang terus meningkat hingga Rp1,4 triliun. Karena itu, tak heran jika Jamkrindo menjadi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) gemuk yang menjadi incaran bank-bank.
Lalu, di mana dana Jamkrindo diinvestasikan dan bagaimana strategi yang dijalankan Jamkrindo? Apa yang terjadi jika KUR dihentikan mengingat progam tersebut kabarnya sarat dengan unsur politik.
Berikut penuturan Nahid Hudaya, Presiden Direktur Jamkrindo, kepada Dwi Setiawati, Apriyani Kurniasih, dan Budi Urtadi (fotografer) dari infobanknews.com, beberapa waktu lau. Petikannya :
softcopy FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 74/DSN-MUI/I/2009
Tentang PENJAMINAN SYARIAH dapat di download disini
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Jun | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |